Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat SPAM PUPR Bacakan Nota Pembelaan

Pada pembacaan pembelaan, Anggiat mengakui perbuatan. Dia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Pejabat SPAM PUPR Bacakan Nota Pembelaan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pada Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Pada Rabu (24/7/2019) ini, sidang beragenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Dua terdakwa Anggiat P Nahot S, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung dan Donny Sofyan Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1 membacakan pembelaan.

Pada pembacaan pembelaan, Anggiat mengakui perbuatan. Dia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Dia meminta keringanan hukuman karena sejumlah alasan. Pertama, Rosanti Jasmani, istri Anggiat, hidup seorang diri.

Padahal, dia mengeluhkan kondisi istrinya yang secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes dan jantung.

"Pada kesempatan ini kembali saya memohon maaf kepada yang mulia majelis hakim dan bapak/ibu jaksa penuntut umum atas kelalaian dan kesalahan saya ini dalam penyampaian pledoi pribadi ini saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia majelis hakim," kata Anggiat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Jaksa Tuntut Pejabat Kementerian PUPR 8 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Di persidangan, Anggiat menyanyikan lagu rohani "Walau Ku Tak Dapat Melihat".

"Izinkan saya mengutip atau penyanyi rap dari lagu walaupun ku tak dapat melihat," kata dia.

Sementara itu, terdakwa Donny Sofyan Arifin sempat meneteskan air mata pada saat membacakan pembelaan.

Dia mengaku mendapatkan pengalaman berharga dari kasus yang menjeratnya tersebut.

"Yang mulia majelis hakim dan bapak/ibu yang saya banggakan sungguh pengalaman yang sangat berharga saya bisa berada di dalam ruang sidang ini dalam penegakan hukum yang mulia saya mengaku angkat telepon saya dan menerima uang haram seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam tuntutan sebesar Rp 820 juta," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari upaya suap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu yang diberikan secara bertahap.

Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek. Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.

Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.

Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W. Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas