KPK Periksa 3 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Tiga tersangka itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jambi 2014-2019, Sufardi Nurzain serta dua anggota DPRD Jambi lainnya, yakni Elhelwi dan Gusrizal.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).
Ketiga orang ini merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Baca: KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Selain 12 anggota DPRD, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka.
Ia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.