Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Akan Pelajari Putusan Praperadilan Pembatalan Tersangka Dirut Batavia Land

Sebagai pihak termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tidak akan terima penetapan tersangka yang dilakukannya

Editor: FX Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai pihak termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tidak akan terima penetapan tersangka yang dilakukannya terhadap Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso atas kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan harus dibatalkan karena putusan Praperadilan.

Usai ditetapkan tersangka kasus penipuan dan pemalsuan, Budi Santoso mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya kemungkinan bakal mencari kembali bukti-bukti yang lain atas kasus tersebut, kendati sebelumnya akan lebih dulu dipelajari.

“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu, ya tidak menutup kemungkinan kalau ada (bukti lain),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Direskrimum Polda Metro Jaya dalam jawabanya mengatakan penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung oleh dua alat bukti yang sah. Dalam memutuskan tersangka telah dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 378, pasal 372, pasal 375 dan atau pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai, putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang nota bene merupakan menantu Budi Santoso, majelis Hakim juga masuk dalam pokok perkara.

“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan merupakan ranah Praperadilan, kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tambah Devi, dalam putusannya hakim menyatakan bahwa pada kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil. Nyatanya, Devi menegaskan, perkara justru muncul akibat dari surat kuasa yang dipalsukan untuk kemudian digunakan oleh Budi Sansoto guna mendapat fasilitas kredit dari bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya sendiri dengan menjaminkan hotel MaxOne.

“Perkara justru timbul dari surat kuasa palsu tersebut yang digunakan BS untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk 6 perusahaan BS dengan menjaminkan hotel MaxOne. Yang kemudian gagal bayar dan BS melakukan AYDA (Aset Yang Diambil Alih). Kesemuanya terjadi diluar sepengetahuan saya,” pungkas Devi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas