Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Jadi Buronan KPK, Umar Ritonga Sembunyi di Rumah Kontrakan

Umar Ritonga, tersangka penyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setahun Jadi Buronan KPK, Umar Ritonga Sembunyi di Rumah Kontrakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umar Ritonga, tersangka penyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dibekuk dikediamannya, Kamis (25/7/2019) setelah buron sejak Juli 2018.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menyebut selama setahun jadi buronan komisi antirasuah, Umar bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.

"Selama pelarian tersebut diduga UMR (Umar Ritonga) berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa UMR sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Yuyuk kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).

Baca: Airlangga Hartarto Yakin Bakal Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum Golkar

Baca: Sutradara Robby Ertanto Menyesal dan Minta Maaf Karena Konsumsi Ganja

Baca: Alasan Keamanan, Jokowi Teken Keppres Soal Penutupan Sementara KBRI Sanaa di Yaman

Baca: Jimly Nilai Komposisi Kabinet Jokowi 50 Persen Parpol 50 Persen Profesional Jauh Lebih Baik

Umar diketahui dicokok KPK di kediamannya pada pukul 07.00 WIB.

Kata Yuyuk, saat ini Umar sudah berada di wilayah sekitar Medan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Umar bakal diterbangkan KPK ke kantor lembaga antikorupsi malam ini.

Dalam proses pencarian Umar Ritonga, imbuh Yuyuk, tim KPK di lapangan dibantu Yusuf Harahap selaku Lurah Sioldengan bersama Khoirudin Saleh Harahap selaku Kepala Lingkungan.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Mereka dikoordinir oleh Andi Suhaimi, Bupati Labuhanbatu. Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang, Riau bersedia menyerahkan diri ke KPK," pungkas Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Ketiga tersangka itu adalah Pangonal Harahap; pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra; dan Umar Ritonga dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek tahun anggaran 2018.

Usai pengembangan perkara, penyidik menetapkan Thamrin Ritonga (TR), orang kepercayaan Pangonal, sebagai tersangka.

Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy.

Sogokan sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018.

Thamrin pun diduga mengoordinasikan proyek di Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditangkap Kamis pagi

Umar Ritonga, tersangka penyuapan eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ia dibekuk dikediamannya usai buron sejak Juli 2018.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).

Febry mengatakan, tim penyidik KPK mengendus jejak Umar di kediamannya belakangan ini. Penyidik dibantu Polres Labuhanbatu langsung bergegas menangkapnya. Umar tidak melawan saat ditangkap.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif," kata Febri.

Baca: Rekrutmen Direksi Perum Jasa Tirta 1 Pendidikan Minimal Sarjana, Daftar Online hingga 31 Juli 2019

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Jumat 26 Juli 2019: Medan akan Hujan Siang hingga Malam Hari

Baca: VIDEO - Gol Bunuh Diri Matthijs de Ligt di Laga Juventus vs Inter Milan

Baca: Usai Diputuskan Rapat Paripurna Surat Persetujuan Amnesti Baiq Nuril Diserahkan Kembali ke Presiden

Umar segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta sore ini untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan kasus korupsi yang menimpa Umar bisa jadi pelajaran bagi setiap orang.

"(Semuanya) untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas