Sri Bintang Pamungkas Akan Jadi Saksi Ahli Praperadilan Kivlan Zen
Sri Bintang akan hadir untuk memberikan pemahaman kepada hakim bahwa kasus kliennya itu termasuk dalam kriminal politik atau pidana umum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas akan menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan Sri Bintang akan hadir untuk memberikan pemahaman kepada hakim bahwa kasus kliennya itu termasuk dalam kriminal politik atau pidana umum.
"Pak Sri Bintang itu akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
"Jadi Pak Kivlan ini masuk kriminal apa, politik atau pidana umum, nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," imbuhnya.
Baca: Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Sebelumnya diberitakan, aktivis yang juga mantan tahanan politik era pemerintahan Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas dan mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Keduanya tampak hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai di ruang utama. Saat ditanyai mengenai kehadirannya, Bintang mengatakan kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap Kivlan.
"Oh ya, yang pertama support. Keduanya ingin tahu bagaimana jalannya sidang. Ya itu aja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal sama dia jadi aku kasih support lah," kata Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Tanpa direncanakan, tim penasihat hukum Kivlan menghadirkan Bintang sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Bintang juga sempat disumpah bersama empat saksi fakta sebagai saksi fakta di persidangan.
Sempat muncul perdebatan antara Hakim Tunggal Achmad Guntur dengan Bintang, ketika Bintang mengajukan diri sebagai saksi fakta sekaligus ahli dalam sidang tersebut.
Namun anggota tim penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menegaskan kepada Guntur bahwa Bintang dihadirkan sebagai saksi ahli yang diajukan untuk memberikan pengetahuan dan pendapatnya.
Meski begitu, pendapat Bintang sebagai ahli baru akan didengarkan di persidangan besok Kamis (25/7/2019) atas permintaan Tonin yang dikabulkan oleh Guntur.
"Jadi profesor (Bintang) kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya pengetahuan dan keilmuannya. Menjadi satu kesatuan," kata Tonin usai sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.