Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ombudsman Beberkan Dugaan Maladministrasi PPDB 2019 pada Kemendikbud

Ombudsman mengaku menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2019 yang menggunakan sistem zonasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Ombudsman Beberkan Dugaan Maladministrasi PPDB 2019 pada Kemendikbud
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar konferensi pers usai rapat bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan perwakilan Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (26/7/2019) di Kantor Ombudsman‎ membahas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019‎ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar rapat bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan perwakilan Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (26/7/2019) di Kantor Ombudsman‎ membahas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019‎.

Dalam keterangan pers usai rapat tertutup, Ombudsman mengaku menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2019 yang menggunakan sistem zonasi.

Baca: Soal Kisruh PPDB 2019, Tiga Forum Pendidikan Datangi Kantor Ombudsman Jabar

Dugaan maladministrasi ini terungkap setelah Ombudsman melakukan pemantauan terhadap PPDB sistem zonasi dalam beberapa waktu terakhir.

"Ombudsman menemukan telah terjadi dugaan maladministrasi pada pelaksanaan PPDB tahun 2019," tegas Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Suadi menjelaskan ada sejumlah poin dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2019.

Temuan dugaan maladministrasi tersebut meliputi‎ tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tim verifikasi atau validasi untuk calon siswa di sejumlah SMP daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Hingga terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali‎.

Selanjutnya, terdapat pula calon peserta didik yang menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah, temuan itu terjadi di Jawa Barat.

Bahkan ‎‎Ombudsman juga menemukan calon peserta didik anak guru yang diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan.

Hal itu ditemukan di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat. Terjadi juga ‎pungutan liar penerimaan PPDB di Jawa Barat.

Selain itu, penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat ditemukan tidak menggunakan sistem zonasi.

Baca: Ombudsman Telusuri Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril

Terdapat pula temuan ketidaksesuaian titik kordinat di Jambi dan Bali pada sistem jaringan online.

‎Terakhir, adanya temuan permintaan sumbangan Rp600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas