Pisahkan Jalan dengan Rel KA, BPTJ Bakal Bangun Underpass di Bojong Gede
Apabila pemerintah daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan atau bantuan kepada pemerintah pusat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun underpass guna mengatasi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020 mendatang.
Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukaan penyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
“Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup,” jelas Edi saat melakukan peninjauan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).
Menurut Edi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun, apabila pemerintah daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan atau bantuan kepada pemerintah pusat.
“Untuk kali ini pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede,” kata Edi.
Setelah pembangunan selesai dilaksanakan, nantinya aset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan begitu, operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, terkait penyerahan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ).
Edi mengatakan, dalam proses menuju pembangunan nantinya Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.
"Kunjungan lapangan yang kami lakukan saat ini di antaranya juga untuk melihat kondisi lapangan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan agar penyempurnaan desain yang saat ini sedang berjalan benar-benar maksimal," ujar Edi.
"Pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.