Bareskrim Siber Dalami Akun yang Tawarkan Pembelian Data NIK dan KK
Dedi mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami akun di media sosial yang menawarkan pembelian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Direktorat Siber akan mendalami akun itu, apakah akun itu asli atau palsu. Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang melakukan ilegal akses seperti itu," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Dedi mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mengusut kasus ini.
Baca: Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Diperkosa Pria yang Datang ke Rumah korban Ditemani Istrinya
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat. Namun, pihak Direktorat Siber akan secara proaktif menganalisis dan patroli siber.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan apabila terbukti melanggar atau terbukti melakukan unsur perbuatan melawan hukum, kepolisian akan menangkap pemilik akun.
"Ya nanti dengan kalau terbukti perbuatannya, harus ada dari saksi ahli hukum pidana yang untuk bisa menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut," tandasnya.