Gubernur Sumatera Barat: Dokter Gigi Romi Layak Jadi CPNS
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut dokter gigi Romi Syofpa Ismael pantas diterima menjadi CPNS.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut dokter gigi Romi Syofpa Ismael pantas diterima menjadi CPNS.
Menurut Irwan, keputusan pemerintah kabupaten Solok Selatan yang membatalkan kelulusan drg Romi sebagai CPNS merupakan tindakan buruk.
"Ya pantaslah jadi CPNS, orang nomor satu lulus, nomor satu terbaik bahkan tertinggi nomor satu. Sudah nomor satu malah enggak keterima, makanya jadi nggak bagus kan (keputusan bupati itu)," ujar Irwan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Baca: IP Indonesia Curi Perhatian Pengunjung Licensing Expo China
Baca: Gempabumi Kerap Guncang Wilayah Indonesia Akhir-akhir Ini, BMKG Bagikan Info soal Tsunami dan Gempa
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Selasa 30 Juli: Libra Nyatakan Perasaan, Pisces Jangan Tergoda
Baca: Pengakuan Dahnil Anzar Ditunjuk jadi Jubir Prabowo dan Kader Gerindra
Dirinya pun selaku pimpinan tertinggi di Sumatera Barat tengah turun tangan menyelesaikan masalah itu.
Ia menuturkan, pemerintah provinsi telah menegur Bupati Solok Selatan dengan mengirimkan surat yang meminta pemerintah kabupaten mengembalikan nama drg Romi ke daftar kelulusan.
"Kita (pemprov) sudah menyurati dari provinsi untuk menegur bupati Solok Delatan untuk mengembalikan posisi dia (drg.Romi) agar tetap diterima sesuai keputusan pertama. Saat ini kita masih menunggu jawaban dari Bupati Solok Selatan," ungkap dia.
Irwan menambahkan, kondisi fisik drg Romi yang dinilai tak memenuhi persyaratan sehat jiwa dan raga dibantah dengan adanya surat rekomendasi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bahwa dia layak berpraktek.
"Enggak, kakinya, tangannya masih kuat, badannya masih kuat. Sudah dicek, dari PDGI seluruh Indonesia pun menyatakan beliau ini layak berpraktek cuma yang jadi masalah kakinya aja, kakinya aja yang nggak bisa. Pokoknya kakinya, kalau badan, tangan masih bisa," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Pemkab Solok Selatan memastikan proses pembatalan kelulusan CPNS drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.
Pembatalan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.