KNTI: Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Sama Sekali Tak Untungkan Nelayan
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas Pulau Reklamasi Teluk Jakarta menuai kontroversi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Opsi pertama, yaitu dilanjutkan dengan rancangan lama.
Opsi kedua, dihentikan sepenuhnya.
Opsi ketiga, melanjutkan dengan rancangan baru.
"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang tidak ada bedanya. Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian," kata Soleh, dalam sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Seharusnya, kata dia, Anies tidak memberikan IMB di pulau reklamasi.
Sebab, dia menilai, dasar aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 keliru.
Dia menegaskan, pergub itu dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI periode sebelumnya, setelah aktivitas pembangunan di reklamasi.
Jika, merujuk pada aturan itu, kata dia, Anies mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan pemberian IMB di pulau reklamasi.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menerbitkan IMB.
"Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu dicabut. Dia mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan, tetapi ini tetap dilakukan," kata dia.
Melalui keterangannya, Kamis (13/6/2019), Anies Baswedan menyampaikan penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
Mengenai hal ini, Soleh menilai reklamasi dengan pemberian IMB merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Dengan dikeluarkannya IMB, dia menambahkan, Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi.