Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

Ryamizard berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh Kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menanggapi terkait surat  dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang meminta Ryamizard untuk menjamin penangguhan penahanan Kivlan.

Ryamizard berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh Kepolisian.

"Tapi untuk berharap dia ditangguhkan ya harapan kita semua," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019).

Ia juga menegaskan dirinya akan mengabulkan apapun permintaan Kivlan.

Namun, Ryamizard mengatakan dirinya tidak bisa membantu Kivlan jika harus mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Kivlan.

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"Apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ. Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," kata Ryamizard.

Baca: Gunung Arjuno Terbakar, 90 Pendaki Dievakuasi Lewat Jalur Sumber Brantas dan Purwosari

Sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Senin (22/7/2019).

Berita Rekomendasi

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com pada tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.

Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.." sebagamana dikutip dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

Baca: 3 Capim KPK dari Polri Diduga Miliki Rekam Jejak Bermasalah, Ini Tanggapan Polri

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.

"Pak Kivlan beliau ini veteran perang tahun 1973 itu perang di Papua sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa. Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol. Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, saat sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, saat sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Tonin juga membandingkan dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau mmg ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" kata Tonin. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

Baca: Sosok Alisyahrazad Hanafiah, Pengusaha Tajir yang Berhasil Buat Donna Harun Jatuh Hati

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),

Wiranto Kivlan Zen Ryamizard
Wiranto Kivlan Zen Ryamizard (Kolase Tribunnews/Kemhan)

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas