Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana Penjara sampai 6 Tahun

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana Penjara sampai 6 Tahun, Termasuk saat Dilakukan di Kawasan Ganjil-Genap

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana Penjara sampai 6 Tahun
AutoBild
ILUSTRASI - Pelat nomor pesanan 

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana Penjara sampai 6 Tahun, Termasuk saat Dilakukan di Kawasan Ganjil-Genap

TRIBUNNEWS.COM - Pemalsuan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV tilang elektronik atau E-TLE berbuntu panjang.

Kepolisan menanggapi serius kasus ini yang akan memberikan sanksi lebih berat bagi para pelaku.

Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan memanupulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal). Pasalnya 263 KUHP. Itu Reskrim yang tangani," kata Yusuf yang dikutip dari akun media sosial resmi tmcpoldametro, Senin (29/7/2019).

Seperti diketahui, Pasal 263 KUHP menitik beratkan pada kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Berita Rekomendasi

Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut;

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)
Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan) (Otomania/Setyo Adi)

Tidak hanya itu, Yusuf juga mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan pada kawasan ganjil-genap maka pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia tidak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas