Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepergok Hendak Selundupkan Sabu, Pegawai Rutan Cipinang Dipecat

Pihaknya bakal menyurati pihak Inspektorat Jenderal Ditjen Pemasyarakatan terkait pemecatan SA.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Tepergok Hendak Selundupkan Sabu, Pegawai Rutan Cipinang Dipecat
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan, menegaskan bakal merekomendasikan pemecatan terhadap pegawai berinisial SA yang tertangkap tangan hendak membawa narkoba jenis sabu ke rutan.

Pihaknya bakal menyurati pihak Inspektorat Jenderal Ditjen Pemasyarakatan terkait pemecatan SA.

"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan saya untuk mengirim surat kepada Inspektur jendral Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia pemecatan," tutur Oga saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Oga mengatakan, SA telah belasan tahun mengabdi di lingkungan Rutan. Dirinya memastikan hukuman pemecatan bakal diberikan oleh pihaknya.

Baca: Turnamen e-Sports Go Ride di Mobile Premier League

"Status pegawai tetap golongan pangkat 2D sudah 12 tahun masa kerjanya," tutur Oga.

Seperti diketahui, Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, berinisial SA yang kedapatan membawa sabu-sabu ke dalam rutan diduga akan mengedarkan sabu tersebut kepada penghuni rutan.

Kasus itu kini diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

Sabu-sabu yang dibawa SA dikemas dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kemasan susu bubuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas