Ditolak Hakim, Kivlan Zen Bakal Layangkan Empat Gugatan Praperadilan
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah menjadi empat gugatan praperadilan nantinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan, pada Rabu (31/7/2019) besok. Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).
Baca: Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Pergi ke Luar Negeri
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah menjadi empat gugatan praperadilan nantinya. Hal tersebut dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” tutur Tonin.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Baca: Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Polri Tegaskan Tak Ganggu Penyelidikan
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).