Istana: Anggota Paskibraka Tak Berhijab Boleh Gunakan Rok
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menyatakan anggota Paskibraka Nasional 2019 putri yang tidak menggunakan hijab tetap diperbolehkan memakai rok.
Sementara untuk anggota putri yang mengunakan hijab maka memakai celana panjang.
Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan putusan Mensekneg Pratikno yang juga sebagai ketua nasional pelaksanaan hari-hari besar, anggota yang tidak berhijab tetap diperbolehkan memakai rok.
"34 anggota Paskibraka perempuan ini, 22 anggota memakai hijab, kemudian 12 tidak pakai hijan dan diputuskan bagi yang memakai hijab menggunakan celana panjang, yang tidak pakai hijab masih pakai rok," tutur Setya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga berdasarkan keberagamanan dan seperti diketahui undangan dalam HUT 17 Agustus nanti para undangan memakai baju nasional yang mensimbolkan keberagaman.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, 13 Bulan Aktif Konsumsi Sabu dan 3 Orang Masih Diburu Polisi
Menurutnya, putusan tersebut juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
"Jadi, sesuai dengan Perpres Nomor 71 tahun 2018 untuk anggota Paskibraka bisa menggunakan rok dan juga bisa menggunakan celana panjang," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.