Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Berikut empat pokok gugatan dari Kivlan;
1. Penetapan Tersangka
Terkait dengan penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Pihak Kivlan mendasarkan untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka.
Baca: Saksi PDIP Klaim Nama dan Tanda Tangannya Dicatut di Indragiri Hilir Saat Pemilu Legislatif 2019
Baca: Punya 2 Anak Perempuan, Ruben Onsu Angkat Seorang Anak Laki-laki
Baca: Kejadian Sebenarnya Istri Dibacok Bareng Pria Lain Saat Suami Lagi Mudik, Ternyata Hamil 3 Bulan
Sebagaimana pihaknya tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap.
2. Penangkapan
Terkait penangkapan, pihak Kivlan mempermasalahkan terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.
3. Penahanan
Terkait dengan penahanan, pihak Kivlan mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan menyebut keluarga belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.
Serta belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa pada tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.
4. Penyitaan
Terkait dengan penyitaan pihak Kivlan menyoal surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.
Mereka menyebut polisi melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.
Menurut pihak Kivlan, penyitaan tersebut tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.
Ditolak hakim
Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.
Baca: Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya, dalam dalam gugatannya pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Kivlan menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Kivlan, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Pihak Kivlan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini