Korban Fintech di Solo: Pinjam Modal Usaha Rp 5 Juta, 2 Bulan Tagihan Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani LBH Soloraya.
Editor: Choirul Arifin
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.
Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.
"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.
Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya. "Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta