Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polda Metro Sebut Tindakan Kepolisian Sudah Sesuai Prosedur

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polda Metro Sebut Tindakan Kepolisian Sudah Sesuai Prosedur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus Kivlan Zen.

"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca: Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

“Nanti akan kita lanjutkan kan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutur Argo.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas