Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini

Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (30/7/2019).

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, berharap status tersangka kliennya dibatalkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Tonin menilai banyak terdapat banyak kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapakan tersangka kliennya.

"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur Tonin.

Baca: Prediksi Arema FC Vs Persib Bandung: Momentum Singo Edan Memperburuk Kondisi Maung di Klasemen

Baca: Kwan Tee Bio Gelar Wayang Potehi

Baca: Merasa Bersalah atas Kasus Ikan Asin, Rey Utami Niat Akan Berhijab Setelah Bebas dari Penjara

Sebelumnya, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berita Rekomendasi

Praperadilan ini diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas