Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini
Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (30/7/2019).
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, berharap status tersangka kliennya dibatalkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Tonin menilai banyak terdapat banyak kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapakan tersangka kliennya.
"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur Tonin.
Baca: Prediksi Arema FC Vs Persib Bandung: Momentum Singo Edan Memperburuk Kondisi Maung di Klasemen
Baca: Kwan Tee Bio Gelar Wayang Potehi
Baca: Merasa Bersalah atas Kasus Ikan Asin, Rey Utami Niat Akan Berhijab Setelah Bebas dari Penjara
Sebelumnya, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan ini diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.