Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Berharap Iuran Segera Dinaikkan untuk Tekan Defisit

Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in BPJS Kesehatan Berharap Iuran Segera Dinaikkan untuk Tekan Defisit
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang besaran tarif iuran tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf berharap agar kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan.

Walau begitu, dia menyadari bahwa kenaikan iuran masih melalui berbagai proses.

"Kita berharap dilakukan sesegera mungkin sebetulnya. Tetapi kita menghargai proses dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kira," ujar Iqbal, Rabu (31/7).

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Iqbal mengakui iuran BPJS memang menjadi permasalahan utama defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.

Berita Rekomendasi

Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional. "Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.

Terkait besaran iuran, Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan.

Baca: Sri Mulyani Setuju Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)dan untuk sektor mandiri pun masih berdasarkan hitungan tahun 2016.

"Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Tekan defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran segera dinaikkan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas