Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris

Hakim memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) 

Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap.

Baca: Selingkuh saat Suami & Anak Pulang Kampung, IRT yang Sering Diingatkan Ini Akhirnya Alami Hal Tragis

Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta.

Baca: Cerita Pilu Ibu Pengamen Cilik Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Dituduh Membunuh, Dibui 3 Tahun

Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi.

"Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky. 

Kesaksian pengamen salah tangkap

Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019)
Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) ((KOMPAS.com/WALDA MARISON))

Fikri Pribadi (23), salah satu Pengamen yang jadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya memiliki latar belakang kehidupan yang sulit.

Berita Rekomendasi

Sejak kecil dia sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.

"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.

Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.

Baca: 6 Fakta Pelantun Lagu Ikan Asin Bella Nova, Banjir Kritikan dan Pernah Diajak Hotman Paris Liburan

Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas