Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris

Hakim memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) 

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Baca: Wali Kota Tangerang: Saya Cium Tangan Pak Menteri

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000. Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.

"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky.

Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku

Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi, mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.

Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. Belakangan, Fikri dan teman-teman dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Baca: ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Jumat 19 Juli 2019: Gemini Kendalikan Emosi, Cancer Bermasalah

Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut. Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang hari ini urung dijalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun, tadi diperiksa terkait kartu advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa tapi ketinggalan di kantor. Jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa Senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon," kata dia.

Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, tetapi belum ada respons.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas