Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Diperiksa Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (30/7/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Diperiksa Kejaksaan Agung
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (30/7/2019).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan terhadap DS masih berjalan.

Asi Toegarisman belum bisa berbicara banyak terkait pemeriksaan tersebut lantaran dirinya belum mendapatkan laporan dari tim penyidik.

Namun, Adi Toegarisman memastikan akan mengungkap pemeriksaan tersebut setelah menerima laporan.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Baca: Dari Bus Rusak Hingga Petasan Meledak di Dekat Hotel, Pelatih Persib Minta PSSI Lakukan Hal Ini

Baca: BPJS Kesehatan Berharap Iuran Segera Dinaikkan untuk Tekan Defisit

Baca: 18 Belasan Warga Pakistan Dilaporkan Meninggal Tertimpa Pesawat Militer yang Jatuh di Permukiman

"Nantilah, setelah terima laporannya akan saya jelaskan ya. Tunggu saja dulu, pemeriksaannya masih berjalan," ujar Adi, Toegarisman ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Adapun pemeriksaan terhadap DS dan jajarannya diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa Kepabeanan atas nama Surya Soedarma (67).

Berita Rekomendasi

Surya merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp 34 miliar.

Jaksa Penuntut Umum diketahui hanya menuntut terdakwa selama satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Tetapi Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas