KPK Cium Proyek Meikarta Cara Lippo Group Keruk Keuntungan
Febri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Cium Proyek Meikarta Cara Lippo Group Keruk Keuntungan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/meikarta-bukber.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup untuk keuntungan korporasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami aliran suap Meikarta yang diduga demi menguntungkan korporasi.
"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin disana," kata Febri kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
Febri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan korporasi.
Baca: KPK Belum Terima Pengembalian Uang Suap Meikarta dari Sekda Jabar
"Kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," tandasnya.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta. Terbaru, KPK menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Terkait konstruksi kasus, Toto ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mendekati Neneng demi izin Meikarta. Selain Toto, ada juga pegawai Lippo Cikarang lainnya yang ditugaskan mendekati Neneng.
Adapun Iwa diduga menerima suap Rp900 juta. Diduga penerimaan itu terkait pengurusan RDTR di Kabupaten Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.