Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Penyuap Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Penyuap Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

Soetikno merupakan tersangka penyuap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

"SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, Soetikno pernah diperiksa pada Selasa (9/7).

Saat itu, KPK mencecar Soetikno soal dugaan aliran dana lintas negara yang diduga terkait perkara ini.

KPK saat ini mengebut penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan sejak 2017.

Target KPK, penyidikan terhadap Emirsyah sudah tuntas di awal Agustus 2019.

Baca: Simsalabim! Garuda Indonesia Ubah Laporan Keuangan

Berita Rekomendasi

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak GBP671 juta (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.


KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas