Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Komisi II DPR Terkait Wacana Larangan Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan larangam mantan koruptor mencalonkan sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Komisi II DPR Terkait Wacana Larangan Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2020
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan larangam mantan koruptor mencalonkan sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menilai wacana tersebut sama seperti proses pencalegan pemilu 2019.

"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan selalu mendukung Peraturan KPU (PKPU) yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang.

"Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentu tidak masalah," katanya.

Baca: Istri dan Kakaknya Disebut Maju Pilkada Serentak 2020, Apa Kata Gubernur Olly Dondokambey?

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Ninik ini mengimbau seluruh partai politik dapat menyaring sosok yang dicalonkan untuk maju di Pilkada 2020.

Menurutnya, partai politik harus melihat rekam jejak calon yang diusung.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta agar partai politik tidak lagi mengusung sosok yang menyandang status mantan napi korupsi kembali maju perhelatan pesta demokrasi.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Usulan KPK ini berkaca dari penetapan tersangka kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kedua kalinya.

Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, ketika menjabat periode 2003-2008

Setelahnya, dirinya diusung kembali maju ke pemilihan kepala daerah Kudus. Tamzil kembali menjabat sebagai Bupati Kudus.

Belakangan, Tamzil lagi-lagi terjerat kasus gratifikasi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas