Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selingkuh, Kepala Pengadilan Militer Makassar Dipecat

Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Selingkuh, Kepala Pengadilan Militer Makassar Dipecat
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti main serong.

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Hal ini telah diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung MA, Jakarta, Selasa (30/7) kemarin.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," tulis Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dalam keterangan resmi, Rabu (31/7/2019).

Baca: Jenguk Nunung di Rutan, Nikita Mirzani Kabarkan Kondisi sang Komedian

Baca: Cara Menyikapi Kegagalan dalam Hidup

Baca: Penumpang Tidur di Lantai Kabin, Foto Memalukan Pasangan Turis Ini Viral di Instagram

HM juga disebut mengintervensi proses pemeriksaan dan menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai Kepala Pengadilan Militer Makassar.

"Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, majelis kehormatan hakim memutuskan bahwa hakim HM terbukti melanggar kode etik hakim," kata Joko

Rekomendasi Untuk Anda

Joko menegaskan pemberhentian HM menunjukkan bahwa siapa pun hakim termasuk dari peradilan militer akan tetap dijatuhi sanksi tegas jika melanggar kode etik.

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar dinas," tegasnya.

Selain Joko, pelanggaran kode etik ini juga diputus oleh Sumartoyo, Aidul Fitriciada, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas