Wantimpres: Perlu Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Penyusunan RPJMN 2020-2024
Visi-misi Jokowi-Maruf Amin, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto berpandangan, perlu penerjemahan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Hal ini diperlukan untuk mendukung kerja kabinet pemerintahan mendatang, terutama dalam hal pembangunan nasional saat berlanjutnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode ke-2 (2019-2024) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Visi-misi Jokowi-Maruf Amin, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, akan diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Satu hal utama yang perlu diperhatikan dalam penerjemahan ini adalah perlu adanya penguatan nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam proses penyusunan maupun dokumen RPJMN 2020-2024,” kata Sidarto saat berbicara dalam Sarasehan Kebangsaan bertajuk ‘Strategi RPJMN 2020-2024 Berdasarkan Pancasila’, yang digelar Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) – Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) RI, di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (31/07/2019).
Baca: Mengenal Egianus Kogoya, Sosok di Balik Konflik Nduga
Menurut Sidarto, dinamika demokrasi Indonesia pasca pemilihan presiden (pilpres) 2019 terjadi polarisasi yang cukup nyata. Sejumlah kasus tentang polarisasi, antara lain: hubungan pertemanan menjadi rusak akibat fanatisme yang ditopang oleh sektarianisme dan politik identitas; hubungan kolegialitas dalam sebuah tim terbelah ke dalam dua kelompok saja yakni Cebong (01) atau Kampret (02).
“Bahkan hubungan persaudaraan dalam keluarga inti bisa terganggu akibat pembelaan yang berlebihan pada masing-masing capres,” tegas Sidarto.
Salah satu ciri demokrasi liberal adalah mengedepankan persaingan antar dan intra partai mengakibatkan kegaduhan yang berkepanjangan. Praktek itu, kata Sidarto, sudah terjadi dalam Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019. Hal ini ditandai dengan maraknya hoax, fitnah dan kampanye hitam menjadi hal yang biasa. Kemuduan, tidak ada musyawarah, yang ada hanya kontestasi dengan menghalalkan segala cara. Persoalan demikian harus segera dicarikan solusi demi keutuhan NKRI.
“Pilpres 2019 bukan hanya membelah secara pilihan politik, tapi juga wilayah dan etnis. Ini sangat membahayakan keutuhan NKRI di masa yang akan datang,” terangnya.
Sidarto melanjutkan, demokrasi liberal dengan proporsional terbuka membuat setiap calon pejabat publik 'bemain' dengan pengusaha dengan kompensasi tertentu setelah terpilih. Akibatnya, lebih dari 100 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, persaingan politik adalah nama lain dari persaingan logistik.
Baca: Rekrut Anak-anak Berbuat Kejahatan, Apa Sih Sindikat Becak Hantu yang Meresahkan Warga Medan Itu?
“Sehingga kita mendapatkan pejabat publik yang 'berduit' dan mengesampingkan kompetensi manajemen publik, kepemimpinan dan integritas,” tegasnya.
Pada titik inilah, Sidarto mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengkritisi praktek demokrasi liberal. Diakui Sidarto, bahwa Indonesia belum siap dengan demokrasi liberal berbasis persaingan terbuka, pendidikan rata-rata kita masih SMP kelas dua, kelas menengah belum terbangun dan pendapatan per kapita kita masih di bawah 5000 USD per tahun.
“Indeks demokrasi Indonesia tahun 2018 menunjukan perbaikan, hanya di sisi lain, indeks tersebut juga mengindikasikan memburuknya friksi di masyarakat,” ujarnya.
Sidarto juga mengajak segenap elemen bangsa untuk mengakhiri politik identitas berbasis SARA. Akibat yang ditimbulkannya telah mengingkari konsensus tentang persatuan dan kebangsaan dalam Pancasila sebagai Philosofische Grondslag. Kita perlu menimbang kembali dampak negatif oleh praktik demokrasi liberal baik Pilkada maupun Pilpres. Mekanisme pemilihan langsung pun patut ditinjau kembali.
Sidarto mengingatkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila. Bahwa Demokrasi Pancasila berpijak pada prinsip Permusyawaratan dan Perwakilan sebagaimana tertuang pada Sila 4.
“Kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin pada Pilpres dan Pilkada, diwakilkan pada wakil-wakil di parlemen. Rakyat cukup memilih perwakilan yang akan membawa aspirasinya di lembaga perwakilan (DPR-RI dan DPRD).
Sistem demokrasi perwakilan, kata Sidarto, akan meniadakan keriuhan kampanye yang menguras banyak tenaga, tanpa ketegangan politis akibat politik identitas, money politic, mobilisasi massa, propaganda, agitasi, dan semacamnya.
“Selain risiko yang minim, ongkos demokrasi perwakilan juga tidak menghabiskan banyak anggaran,” tukasnya.