Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Tjokro Bersaudara Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara

Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut PT Tjokro Bersaudara Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.

Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan," kata JPU pada KPK, Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (1/8/2019).

Baca: Konser Indonesia Raya Pecah dan Pukau Ratusan Undangan Yang Hadir

Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan

Baca: Dua Perampok di Medan Nekad Beraksi di Siang Bolong Ambil Tas Berisi Uang Rp400 Juta

Baca: Sejumlah Kementerian dan Lembaga Sepakat Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Eksploitasi Anak

JPU pada KPK menyebut Eddy Tjokro memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro.

Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Eddy Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.

Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.

Berita Rekomendasi

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.

Selama persidangan, JPU pada KPK menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun, hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatan.

Didakwa menyuap

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, memberikan suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (12/6/2019).

"(Terdakwa,-red) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro," kata Ali Fikri, selaku JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca: 22 Jenasah di RS Sanglah Berstatus Terlantar

JPU pada KPK menjelaskan pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Yudi Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.

Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.

Baca: Jaksa KPK Dakwa Dirut PT Grand Kartech Beri Suap ke Pejabat Krakatau Steel

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

"Untuk mendapatkan proyek, pada 12 September 2018, terdakwa menyerahkan uang Rp 5,5 Juta kepada Alexander Muskitta sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel, antara lain Wisnu Kuncoro dan Hernanto Wiryomijoyo. Setelah menerima uang dari terdakwa, Alexander Muskitta melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncorovdi Japanese Resgo Yoshi di Hotel Gran Melia Jakarta," kata JPU pada KPK.

Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.

Pada dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas