Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan KY Pasca Pemberhentian Kepala Pengadilan Militer Makassar

Hal ini berkaca dari upaya pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM, di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA,.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imbauan KY Pasca Pemberhentian Kepala Pengadilan Militer Makassar
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mendorong hakim dari semua badan peradilan untuk menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas melaksanakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal ini berkaca dari upaya pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM, di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Hal ini membuktikan hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH,-red)" kata Joko Sasmito, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2019).

Baca: Daftar Nama-nama Calon Menteri Jokowi dari Golkar yang Ramai Diperbicangkan

KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan HM karena dinilai terbukti bersalah melanggar KEPPH. Hal ini karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar kata Joko Sasmito yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas