Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Implementasi Sanksi UU yang Melindungi Difabel Sangat Dinanti - Disabilitas "Dilarang" Bekerja (3)

MelaluiUU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Negara berupa melindungi hak penyandang disabilitas. Namun tumpang tindih kewenangan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
MelaluiUU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Negara berupa melindungi hak penyandang disabilitas. Namun tumpang tindih kewenangan pengawasan membuat sanksi sulit diterapkan bagi mereka yang melanggar undang undang. Dianggap tak mampu bekerja produktif, tak bisa berprestasi, bahkan dicap sebagai beban dalam masyakat membuat perjuangan hidup penyandang disabilitas kian berat.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas