Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II Minta FPI Ikuti Aturan dalam Perpanjangan Izin Ormas

Menurutnya Amali, Komisi II meminta FPI mengikuti seluruh aturan keormasan yang berlaku.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II Minta FPI Ikuti Aturan dalam Perpanjangan Izin Ormas
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Zainudin Amali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan soal perpanjangan izin atau surat keterangan terdafta (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FPI harus sesuai dengan Undnag undang Ormas. Kalau misalnya persyaratannya terpenuhi maka izinnya harus mendapat perpanjangan.

"Tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar loh. Kok harus ada yang memenuhi,(tapi) ada yang tidak. Itu saja sederhana sebenarnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/8/2019).

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Ormas-ormas memenuhi persyaratannya dalam mengurus perpanjangan SKT. Karena pemerintah pasti akan menerbitkan SKT bila syaratnya terpenuhi.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Lepas dari Ikatan, Sapi Tabrak Taksi di Tol Tomang

"Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pstinya kan ada uu kecuali UU nya berubah," katanya.

Menurutnya Amali, Komisi II meminta FPI mengikuti seluruh aturan keormasan yang berlaku. Sehingga organisasi berjalan berjalan dan berkontribusi untuk bangsa dan negara.

"Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas