Mantan Pejabat Bongkar Peran Miftahul Ulum di Kemenpora: Orang Itu Bisa Mengatur Semua
Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga tersebut.
Meskipun hanya sebagai staf pribadi, tapi dia mampu memindah tugaskan seorang pegawai di lingkungan Kemenpora dari jabatannya.
Hal itu diungkap mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
"Saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua, orang itu (Ulum,-red) bisa mengatur semua," ungkap Mulyana, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Nama Miftahul Ulum muncul dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah KONI.
Miftahul Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.
Mulyana menilai Miftahul Ulum mengawal pemberian dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menurut dia, Ulum menanyakan pengajuan proposal kedua oleh KONI, yakni dana untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Baca: Politikus Gerindra Pertanyakan Sumber Dana Pemindahan Ibu Kota Lewat Surat Terbuka untuk Jokowi
Baca: Tetes Air Mata Dokter Romi Ingat Suami Beton Jalan untuk Dirinya Pulang Pergi ke Puskesmas
Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.
Adapun mengenai kedekatan hubungan antara Menpora Imam dengan Miftahul Ulum, Mulyana meyakini jika dikaitkan cerita beberapa orang di lingkungan Kemepora, tingkah laku Ulum diketahui Imam Nahrawi.
Bahkan, kata dia, Imam pernah secara langsung menyampaikan jika ada urusan tertentu berkaitan dengan uang Mulyana berkomunikasi dengan Ulum.
"Mungkin secara umum menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum," tambahnya.
Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Serahkan Diri, Keluarga Beberkan Fakta Ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut uang untuk Ulum diterima dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.
Sementara itu, hakim Rustiono, mengatakan Bendahara KONI, Johnny E Awuy pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada Ulum. Selain itu, Johnny juga menyerahkan atm dan buku tabungan cabang senayan kepada Ulum.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Akan ada tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.
"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).
Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut.
Ia meminta publik bersabar dan memberikan waktu merampungkan proses pengusutan.
"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," katanya.
Baca: KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Baca: Jadi Tersangka KPK, Harta Sekda Jabar Melonjak Rp1 Miliar Hanya dalam Setahun
Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut terlibat dalam kasus ini.
Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang sebanyak Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018.
Ulum kembali menerima duit sebesar Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018.
Selanjutnya, uang sebesar Rp3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.
Ulum juga menerima uang sebesar Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018.
Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.