Optimis RUU SDA Disahkan Sebelum Periode Legislatif 2014-2019 Berakhir
Dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada namun diyakini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR optimis RUU Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini sudah dibahas di Panja akan disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir.
Hal ini ditegaskan Intan Fitriana Fauzi, anggota Komisi V DPR yang juga tim perumus RUU SDA, pada acara diskusi publik dengan tema “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air” di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/07/19).
“DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. Posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus,”, tegas Intan.
“Saat ini tinggal 1 DIM (daftar Inventaris Masalah), yaitu pasal 51 yang belum tuntas, “ tambahnya.
Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada namun diyakini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
Baca: PBNU Gelar Istigasah Bertajuk Indonesia Aman dan Damai
“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujar anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional ini.
Saat ini, kata Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51.
“Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini,” kata Intan
Optimisme DPR ini menjawab kesimpangsiuran berita yang menyatakan bahwa RUU SDA ditunda pengesahannya hingga periode legislatif 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.
Namun Intan menegaskan pengesahan RUU SDA tidak akan ditunda.
Baca: Cincau, Sumber Air Bersih dan Makanan Lebaran Diduga Menjadi Media Penularan Hepatitis A di Pacitan
“Saat ini DPR sedang masa reses. Setelah selesai masa reses, dan seusai pemerintah menyampaikan nota keuangan di DPR, tim perumus akan kembali bekerja untuk menyelesaikan RUU SDA,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kekhawatiran swasta karena substansi RUU SDA berpotensi merugikan dunia usaha, Intan menegaskan DPR dan pemerintah tetap memperhatikan dunia usaha.
“Kami tidak ingin mematikan stake holder. Karena yang dimaksud dengan rakyat disini bukan hanya masyarakat yang membutuhkan air untuk kepentingan pokok, tetapi juga ada dunia usaha yang membutuhkan air untuk sarana dan prasarana, dan termasuk juga ESDM yang memerlukan air untuk pemurnian tambang. Semuanya kami perhatikan,” pungkas Intan.
Wakil Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. H. Maksum Macfoed menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melihat Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang diinisiasi DPR perlu memberi keseimbangan antara pemenuhan hak rakyat atas air oleh negara dengan pemenuhan kebutuhan air oleh industri dalam rangka menjalankan usahanya.
RUU SDA jangan sampai memiliki semangat anti industri, karena keberadaan industri ini dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.