OTT Pejabat Angkasa Pura II, KPK: Ada Pihak yang Diamankan di Pusat Perbelanjaan
Dalam giat OTT ini, KPK mengamankan lima orang, yakni unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI (Persero) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan lokasi penangkapan dari giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi PT Angkasa Pura II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada pihak yang diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.
"Kami mengamankan sejumlah pihak di Jakarta, salah satunya diamankan di Jakarta Selatan, ada yang dibawa dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Dalam giat OTT ini, KPK mengamankan lima orang, yakni unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI (Persero) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Akan tetapi, Febri belum bisa mengungkap pihak yang ditangkap di pusat perbelanjaan itu.
Baca: Dicokok KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Tengah Jalani Pemeriksaan Intensif
Katanya, hal tersebut bakal diekspose dalam jumpa pers Kamis (1/8) ini.
Dari lima orang yang diamankan, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu direksi PT AP II menjabat sebagai direktur keuangan.
Kini empat orang telah berada di dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Dalam giat operasi senyap ini, Basaria mengungkapkan, Tim Satgas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar singapura sekira 90 ribuan yang jika dirupiahkan menyentuh angka Rp1 miliar.
"Selanjutnya uang tersebut diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ungkap Basaria.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.