Aturan Penghinaan Lembaga Peradilan Harus Diundang-undangkan
Upaya itu dilakukan karena masih sering terjadi upaya penghinaan terhadap lembaga peradilan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Hakim Cabang Khusus Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, menyarankan contempt of court atau sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan, diundang-undangkan.
Upaya itu dilakukan karena masih sering terjadi upaya penghinaan terhadap lembaga peradilan. Terakhir, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.
"Menurut kami tak ada pilihan lain kecuali mengundangkan UU Contempt of Court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud baik," ujar Syamsul Maarif, Jumat (2/8/2019).
Dia memaparkan fakta-fakta contempt of court yang masih sering terjadi. Pada 23 Desember 2008 oknum jasa menyerang hakim di PN Poso, pada 2011 terjadi penyerangan di Temanggung, pada 2013 juga ada di PN Depok, pada 2018 di PN Bantul, dan terakhir di PN Jakarta Pusat.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 3 Agustus 2019: Gemini Mendadak jadi Selebritis, Ada yang Iri sama Cancer
Menurut dia, peristiwa itu merupakan bukti ancaman nyata terhadap peradilan serta aparatur pengadilan untuk menjalankan tugas.
Dia menilai, ancaman tersebut tidak akan berkurang jika tidak dicegah lewat penegakan Undang-Undang yang efektif.
Baca: Kepala BNPB Ajak Pemerintah dan Masyarakat Hilangkan Asap di Riau
Sejauh ini, dia menilai, peran beleid lembaga contempt of court masih sangat kurang, meski sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami mencoba mengangkat kembali di seminar ini demi terwujud kekuasaan kehakiman yang mandiri serta tegak negara berdasar hukum," tambahnya.