Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK

Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.

Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB.

Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Basaria, suap diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT Inti.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Inti," kata Basaria.

Basaria menuturkan, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Basaria, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Basaria menyebut, uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti.

Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.

"AYA (Andra) juga mengarahkan WRA (Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

2. 5 Orang Saksi Dilepas KPK

Selain penangkapan Andra, Taswin, dan sopir inisial END, KPK memanggil empat orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas