Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK
Berikut fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II, diduga pernah terima suap lain hingga tanggapan BUMN dan KPK.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.
Basaria mengatakan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka.
Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.
3. Hukuman
Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Diduga Bukan Pertama Kali
KPK menduga Andra sudah pernah menerima suap sebelum diciduk KPK dalam OTT.
Basaria mengatakan, suap yang diterima Andra diduga juga bukan terkait pengadaan baggage handling system saja.
"Apakah ini penerimaan pertama? Menurut informasi dari gelaran perkara sudah yang ke berapa dan proyeknya tidak hanya ini," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Namun, kata Basaria, barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu lalu baru merujuk pada kasus suap proyek pengadaan baggage handling system.
Basaria mengungkapkan, KPK masih mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan, sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kita simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka," kata Basaria.