Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Klasifikasi Dosen Asing yang Layak Mengajar di Indonesia Menurut Menristekdikti

wacana perekrutan dosen asing tak akan merekrut tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan klasifikasi sembarangan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Klasifikasi Dosen Asing yang Layak Mengajar di Indonesia Menurut Menristekdikti
Rizal Bomantama
Menristekdikri Mohamad Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan wacana perekrutan dosen asing tak akan merekrut tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan klasifikasi sembarangan.

Menurutnya paling tidak ada klasifikasi dasar yang harus dipenuhi sebagai syarat dosen atau rektor asing bisa bekerja di Indonesia.

“Yang pertama harus punya jaringan, karena rektor sebagai manajer sebuah perguruan tinggi harus mempunya jaringan untuk mewujudkan berbagai program untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi,” jelasnya di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Kedua adalah kemampuan pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.

Dan ketiga menurutnya klasifikasinya adalah bagaimana seorang dosen atau rektor bisa melakukan inovasi sehingga hasil riset perguruan tingginya bisa digunakan untuk mendanai riset-riset lainnya.

Baca: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Masyarakat Dapat Insentif Apa?

Baca: Iis Dahlia: Agung Hercules Disayang Allah

Nasir menegaskan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.

“Kebijakan ini untuk memberi tantangan kepada dosen dan rektor Indonesia karena kalau begini-begini saja, perguruan tinggi Indonesia tak bisa bersaing di luar negeri. Keinginan saya ada perguruan tinggi Indonesia masuk peringkat 200 besar dunia,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Mohamad Nasir mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2020 dengan diawali melakukan upaya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebijakan itu.

Nasir menegaskan kebijakan tersebut baru akan menyasar dua sampai lima perguruan tinggi swasta atau negeri di Indonesia hingga tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas