KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Suap di Bakamla RI
Ke-4 saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 4 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Ke-4 saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk tersangka LM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI Tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (2/8/2019).
Ke-4 saksi itu adalah Direktur PT Pronusa Energi Taufik, Sales Manager PT Kirana Solusi Utama Deddy Anggawidjaja, arsitek pada PT CMI Teknologi Hans Suhandy, dan Direktur PT Interlink Nusa Niaga Sukron Fauzan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK tengah mendalami keterangan saksi terkait harga dan pembelian-pembelian barang oleh pemenang lelang Backbone Coastal Surveillance System, yaitu PT CMI Teknologi kepada saksi terkait.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Baca: Aurel, Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Mendadak, Pamannya Bilang Kematiannya Janggal
PT CMIT merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Adapun tiga tersangka, yaitu Leni Marlena, Juli Amar Ma'ruf, dan Rahardjo Pratjihno diproses oleh KPK. Sedangkan tersangka Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL, dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.