Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

OJK Sudah Blokir 1.230 Fintech Sejak 2018

Tongam sendiri mengatakan bahwa saat ini terdapat 113 fintech peer-to-peer lending yang terdaftar secara resmi di OJK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekira 1.230 perusahaan penyedia pinjaman online atau Financial Technology (Fintech) Peer-To-Peer Lending selama kurun waktu 2018-2019. 

"Secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk penanganan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Berdasarkan data SWI, hingga saat ini jumlah Fintech Peer To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotens i merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. 

Tongam sendiri mengatakan bahwa saat ini terdapat 113 fintech peer-to-peer lending yang terdaftar secara resmi di OJK.

Baca: Begini Jadinya Lamborghini Dipasang Mesin Motor, Suaranya Khas Banget

Sementara terkait hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, Tongam menyebut sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya. 

Indonesia sendiri menyumbang 22 % diantaranya, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada lInvestasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," ungkapnya. 

Baca: Cuitan TGUPP Anies Baswedan Sebut Nama Risma Bikin Geram Pemkot Surabaya

Rekomendasi Untuk Anda

"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin
OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," imbuh Tongam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas