Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Revisi Undang-Undang ITE

"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Bakal Revisi Undang-Undang ITE
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Baiq Nuril 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai memberikan salinan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

Baca: Baiq Nuril : Jangan Takut, Jangan Pernah Berikan Ruang Untuk Laki-laki Nakal

"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna.

Menurutnya, revisi UU ITE memang perlu dilakukan setelah dilakukan kajian yang lebih dalam dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti.

Ia menjelaskan, revisi undang-undanf tersebut bukan menghilangkan pasal-pasal yang berisi ketentuan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Perkembangan terakhir, kita lihat media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks. Jadi itu yang kami lihat, balancenya seperti apa," papar Yasonna.

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Agar revisi berjalan lancar, Yasonna akan memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto untuk mulai mengkaji revisi UU ITE. Namun, rencana revisi ini akan dilakukan pada periode DPR mendatang.

"Tidak mungkin sekarang (masa jabatan anggota DPR sekarant mau habis) . Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kami siapin naskah akademiknya," ujarnya.

Pesan Baiq Nuril

Baiq Nuril berharap kepada perempuan Indonesia agar tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki nakal.

"Jangan takut, jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip ya, para laki-laki (nakal) . Mungkin semua yang ada di sini mudah mudahan tidak ada yang seperti itu," ujar Baiq Nuril seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

Baca: Hari Ini, Dua Keinginan Baiq Nuril Terkabul di Istana Bogor

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkaca terhadap kasusnya, Baiq Nuril berharap ada ruang atau tempat bagi korban pelecehan seksual untuk mengadu dan mendapatkan keadilan di setiap daerah.

"Kalau bisa, seandainya ada ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, mungkin untuk diberikan semacam pendampingan, mungkin seharusnya ada ya di setiap daerah," paparnya.

Namun sayang keinginan Baiq Nuril tersebut tidak dapat tersampaikan secara langsung kepada Jokowi agar ada tempat mengadu maupun pendampingan bagi korban pelecehan seksual.

Ia mengaku terlalu gugup saat berhadapan Jokowi untuk menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Amnesti kepadanya.

"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ucap Baiq Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu.

Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.

Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019.

Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Baca: Baiq Nuril Menangis: Ini Surat Paling Berharga Dalam Hidup Saya

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.

Ia berharap Presiden memberikan amnesti atas vonis MA kepadanya itu.

Baiq Nuril ke Istana terima Keppres Amnesti

Wajah gembira terpancar dari Baiq Nuril Maknun, karena dua keinginannya terkabul pada hari ini.

Keinginan tesebut yaitu mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa memasuki Istana Kepresidenan.

Jumat (2/8/2019), Ia diundang secara khusus oleh Jokowi ke Istana Bogor untuk diberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.

Baca: Sinopsis Homefront Minggu 4 Agustus 2019 Trans TV 21.00 WIB Beserta Live Streaming

Baca: Barbie Kumalasari Nyanyi Live sampai Ganti Mic 3 Kali, Begini Suaranya, Lihat Ekspresi Iis Dahlia

Nuril tidak menyangka bisa masuk ke Istana dan langsung diterima oleh Presiden, mengingat dirinya hanya orang biasa yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pertemuan dengan Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Nuril mengaku tidak banyak berbicara dan hanya mengucapkan terimakasih karena keinginannya mendapatkan amnesti dikabulkan.

"Saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ucap Nuril.

Baiq Nuril
Baiq Nuril (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Pertemuan yang berlangsung tertutup berjalan sekitar 20 menit.

Menurut Nuril, Presiden Jokowi tidak memberikan pesan khusus dan hanya menanyakan kabar pekerjaannya.

"Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti? Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti bekerja," tutur Nuril.

Diketahui, Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi usai upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA ditolak.

Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas