Dirjen Gakkum KLHK Tindak Pelaku Karhutla di Kubu Raya Kalbar
Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8).
Baca: MA Menangkan Kijang Atas Kasus Kepemilikan Sabu 3,4 Kg, Berikut Dugaan Sepak Terjangnya
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan penyidik KLHK telah telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka Pembakaran Karhutla
Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Fakta Terbaru Anggota Paskibraka Meninggal: Mengaku Dipukuli hingga Lebam, Dipaksa Makan Kulit Jeruk
Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.
Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Baca: Rumah Warga Tasik Pun Ikut Ambruk
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.(*)