Polri Catat 236 Kasus Kejahatan Seksual di 2019
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan angka kejahatan seksual terbilang fluktuatif sejak tahun 2015 silam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan pihaknya mencatat jumlah kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan. Di tahun 2019 ini, tercatat ada 236 kasus kejahatan seksual di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan angka kejahatan seksual terbilang fluktuatif sejak tahun 2015 silam.
"Kalau dari 2015 itu angkanya berkisar ratusan. Tapi hingga bulan Mei 2019 tercatat ada 236 kasus," ujar Asep, dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Ia menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara masih menemui kendala untuk mengungkap kasus sejenis ini hingga tuntas. Tingkat ketuntasan kasus kejahatan seksual anak sendiri diketahui hanya mencapai 50 persen.
Baca: Jemaah Haji di Tanah Suci Doakan Gempa Banten Segera Berlalu
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu beralasan para pelaku memanfaatkan direct messages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya, sehingga susah dilacak.
Selain itu, adat ketimuran di Indonesia membuat pihak keluarga atau orang tua korban enggan membuat laporan polisi lantaran dianggap tabu. Padahal, kata dia, kejahatan jenis ini sudah termasuk dalam ranah pidana.
Oleh karenanya, Asep menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya kejahatan seksual.
Baca: Ada Ular Piton Sepanjang 12 Meter Dijual di Pasar Jelang Pengucapan Syukur di Manado
"Kalau menyangkut anak dibawah umur, katakanlah sebagai sebuah aib, atau memikirkan perkembangan psikis anak ke depan, atau karena menyangkut orang terdekat jadi sungkan, ada juga ancaman. Jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kita terima laporannya," ungkapnya.