SBMI Berikan Trik Agar Calon Pekerja Migran Tidak Terjebak Dalam Perdagangan Orang
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Boby memberikan trik agar para calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari praktik perdagang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Boby memberikan trik agar para calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari praktik perdagangan orang.
Menurut Boby, setidaknya ada empat hal yang harus dilihat sebelum calon pekerja memutuskan untuk bekerja sebagai buruh migran di luar negerinyakni surat tugas resmi dari kantor, Surat Keterangan resmi dari kantor, dan terdaftar atau tidaknya kantor atau perusahaan tersebut di Dinas Pekerjaan.
Hal itu disampaikan Boby saat rangkaian kegiatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI (KPPPA) di Car Free Day Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (4/8/2019).
"Salah satu modusnya itu mengimingin pekerjaan enak, kerja gampang, dan gaji besar. Untuk menyiasati itu, kalau ada yang menawarkan pekerjaan harus dilihat dulu ada Surat Tugas, Surat Keterangan, dan terdaftar atau tidak di dinas pekerjaan. Kalau tidak ada itu semua, tolak," tegas Boby.
Baca: Kementerian PPPA dan IOM Ingatkan Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan
Baca: 2.300 Laki-laki di Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang
Namun, menurut Boby jika tiga hal tersebut sudah ada, masih ada hal lain yang harus dilihat yakni pelatuhan dan pendidikan bagi pekerja sebelum ditugaskan dan ditempatkan di luar negeri.
"Meski perusahaan resmi, tapi ada juga yang menggunakan proses tidak benar. Misalnya tidak dilakukan pendidikan dan pelatihan yang benar. Misalnya pelatihan bahasa," kata Boby.
Ia menilai, mencegah terjadinya praktik perdagangan orang lebih baik.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peka dengan sekitar dan mengampanyekan bahaya perdagangan orang.
"Saya setuju, cara mencegah lebih baik daripada mengobati. Semua harus rajin kampanye bahwa perdagangan orang ini bahaya. Tanyakan surat SK, surat tugas, terdaftar atau tidak di dinas tenaga kerja. Kalau tidak ada tiga itu, tolak " kata Boby.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan International Organization for Migration (IOM) dan Anggota Gugus Tugas PP-TPPO Pusat menggelar rangkaian kegiatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada tanggal 30 Juli setiap tahunnya di Car Free Day Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (4/7/2019).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindak Kementerian PPPA, Destri Handayani ketika membuka acara tersebut mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan hal penting karena banyak orang yang belum tahu mengenai perdagangan manusia.
Ia pun sempat bertanya dengan satu pengunjung acara tersebut mengenai modus perdagangan manusia yang belakangan hangat dibicarakan.
Pengunjung acara tersebut, Karen, menjawab bahwa satu di antara modus perdagangan manusia yang sedang tren antara lain pengantin pesanan.
"Yang lagi tren sekarang pengantin pesanan. Kalau saya tidak salah, modusnya perempuan di Kalimantan Barat dan Jawa Barat ada yang ditawarkan hidup nyaman dan enak di luar negeri dengan menikah dengan orang kaya. Ternyata mereka dijebak tidak sesuai dengan yang diinginkan. Justru mereka di sana malah disuruh kerja, dieksploitasi," kata Karen di Car Freeday Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada Minggu (4/8/2019).
Destri pun mengapresiasi dan membenarkan jawaban Karen.
Ia mengatakan, satu di antara upaya untuk mencegahnya adalah dengan cara melaporkan kepada puhak berwenang jika sudah ada tanda-tanda mencurigakan.
"Kita harus melapor kepada pihak berwenang, misalnya kalau di Polres, Polda, itu ada unit PPPA, kita juga punya unit PTD, unit P2TP2, punya teman-teman LSM yang punya kepedulian. Tidakharus korban yang melaporkan. Karena biasanya korban malu untuk melapor. Ini adalah gerakan bersama," kata Destriani.
Saat acara Talkshow bersama tiga narasumber lain dari IOM, Solidaritas Perempuan, dan Serikat Buruh Migran Indonesia, Destri mengatakan keluarga juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jika memang terbukti terlibat dalam proses perdagangan orang baik secara sadar atau tidak.
"Hati-hati untuk keluarga juga. Sebenarnya kalau terbukti, keluarga juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. Orang tua, suami, saudara. Kalau dia terbukti menjadi rantai dari proses, cara, dan tujuan menyebabkan orang tereksploitasi dia dianggap terlibat dalam proses itu. Karena ini sindikat. Sadar atau tidak sadar bisa dijerat," kata Destri.
Ia pun menegaskan, siapapun bisa melaporkan tanpa harus membuktikan tiga unsur perdagangan orang yakni modus, proses, dan tujuan trafficking ke Kementerian PPPA selama melihat adanya indikasi dari satu di antara tiga unsur tersebut.
Destri menilai, pelaporan menjadi penting karena hal itu bisa memberikan hukuman kepada pelaku sehingga kejahatan perdagangan orang tidak meluas.
"Tidak perlu membuktikan tiga unsur, modus, proses, dan tujuan trafficking. Kalau sudah ada satu saja tanda sudah bisa lapor ke Kemen PPA. Ini penting bukan hanya memberi hukuman ke pelaku. Kalau mereka tidak dihukum maka akan menyebar luas," kata Destri.
Acara itu juga dihadiri oleh Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Dinda Nuuranisa Yura, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Boby Anwar Maarif, perwakilan dari IOM Among Resi, serta Miss Indonesia 2018 Alya Nurshabrina.
Tidak hanya Talk Show, acara tersebut juga dimeriahkan dengan senam zumba bersama, dan live painting dari Alya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.