Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TRIBUNWIKI : PT PLN (Persero), BUMN Penyedia Aspek Listrik Indonesia

Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT PLN (Persero) adalah sebuah BUMN yang mengurusi seluruh aspek kelistrikan yang ada di Indonesia

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in TRIBUNWIKI : PT PLN (Persero), BUMN Penyedia Aspek Listrik Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melakukan pengecekan valve pembangkit di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019). PLTGU Muara Karang yang berperan besar terhadap pasokan listrik di Pulau Jawa khususnya tempat-tempat VVIP di Jakarta dinilai ramah lingkungan karena mampu mengendalikan emisi pembangkit ditahap yang aman. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT PLN (Persero) adalah sebuah BUMN yang mengurusi seluruh aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.

Berawal di akhir abad 19, bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pebrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri

Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebt oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delagasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indinesia.

Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.

Berita Rekomendasi

Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

BACA SELANJUTNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas