Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen

Pansel dinilai gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan capim KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah peserta berbincang sebelum mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 dari 104 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dinyatakan lolos tes psikologi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bila mencermati nama-nama yang lolos tersebut pihaknya menilai tak terlalu memuaskan bagi publik.

Kurnia mengartikan bahwa pansel dinilai gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan capim KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen.

Menurut Kurnia, setidaknya ada dua poin penting dari hasil seleksi terbaru tersebut. Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu.

"Tentu poin ini mesti di kroscek ulang oleh pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi Komisioner KPK," unar Kurnia kepada pewarta, Senin (5/8/2019).

Kedua, pansel lagi-lagi mengabaikan isu integritas menyusul lolosnya capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang belum patuh menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Baca: Berikut 40 Nama Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi

Berita Rekomendasi

Apalagi, menurutnya, LHKPN dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari penyelenggara negara dan penegak hukum. Hal itu termaktub pada Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002).

"Namun sayang, rasanya pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.

40 orang yang dinyatakan lulus tes psikologi tersebut kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya berupa profile assessment, wawancara dan uji publik, serta tes kesehatan pada Kamis hingga Jumat pekan depan.

Adapun ke-40 peserta yang lolos tes psikologi tersebut adalah 7 orang dosen/akademisi, 2 orang advokat, 3 orang jaksa, 1 orang pensiunan jaksa, 1 hakim, 6 anggota Polri, 4 auditor, 1 Kompolnas, 5 orang pegawai KPK, 4 orang PNS, 1 pensiunan PNS, dan lain-lain sebanyak 5 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas