Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut Dokumen Pengadaan BHS dari Ruangan Dirkeu Angkasa Pura II

Dokumen itu diperoleh dari hasil penggeledahan di ruang kerja Andra. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (2/8) hingga Sabtu (3/8) dini hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Angkut Dokumen Pengadaan BHS dari Ruangan Dirkeu Angkasa Pura II
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sejumlah dokumen dari ruangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Dokumen itu diperoleh dari hasil penggeledahan di ruang kerja Andra. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (2/8) hingga Sabtu (3/8) dini hari.

Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019‎. Komisi antikorupsi sedang menelisik sejumlah dokumen tersebut.

"Mulai Jumat malam sampai Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (dilakukan penggeledahan) di ruangan Direktur Keuangan, Pengadaan, dan Financial. Disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (5/8/2019).

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Mengapa Pemulihan Listrik Terjadi Lebih dari 24 Jam? Ini Penjelasan PLN

KPK menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Andra diduga menerima suap sebesar SGD97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT INTI yang akan dioperasikan PT APP dan dikelola PT AP II.

Berita Rekomendasi

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.

Baca: Anggota Komisi VII DPR Menilai PLN Sudah Tidak Fokus Sejak 12 Bulan Terakhir

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar down payment (DP) segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas