Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri
"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR rencananya bakal memanggil direksi PLN untuk merespon padamnya listrik di sejumlah daerah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan Direksi PLN harus bertanggung jawab atas kejadian listrik massal yang berdampak kerugian yang dialami masyarakat.
Fadli memastikan, DPR akan memanggil PLN usai masa reses berakhir.
"Saya kira pasti nanti pada waktu masa sidang dimulai komisi yang terkait pasti akan memanggil (Direksi PLN), karena ini kan menjadi perhatian di masyarakat sebagai satu hal yang sangat krusial," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca: PLN Mengaku Punya Cadangan Listrik untuk MRT, Kok MRT Ikut Mati?
Fadli menambahkan, pihak PLN tak hanya sekadar janji saja terkait kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen yang terdampak pemadaman tersebut.
Bahkan, ia menuturkan para pejabat di luar negeri berani untuk mengundurkan diri sebagai kompensasi dan pertanggungjawaban jika ada permasalahan.
"Ya jangan cuma ngomong doang, seperti apa kepada masyarakat kerugian dan kompensasinya? Karena masyarakat telat sedikit saja membayar listrik dicabut," jelas Fadli.
Baca: Yang Harus Dilakukan Orangtua Saat Anak Kejang Demam
"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggungjawab sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya, kan diberi amanah untuk itu," pungkasnya.
Berdasarkan pernyataan, PLN menginformasikan pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.
Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman.
PLN bakal beri kompensasi
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) kemarin.
Pihaknya pun telah memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
Baca: Menerka Maksud Jokowi Sebut Orang-orang Pintar saat Rapat dengan Petinggi PLN
Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya. Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:
1. Pengurangan tarif listrik
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan
Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM
Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.
Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).
Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
4. Perhitungan
Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.
Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
5. PLN tak wajib bayar ganti rugi
Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN
Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam