Listrik Padam, Kurtubi: PLN Perlu Beri Kompensasi kepada Masyarakat
Kurtubi menyatakan PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik yang terjadi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menyatakan PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik yang terjadi hingga belasan jam di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Tengah.
Ia mengatakan kompensasi tersebut dapat berupa pemotongan sebagian biaya listrik.
"Perlu, sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan. Mungkin bentuknya pemotongan sebagian bayar listrik bulanan," kata Kurtubi melalui keterangannya kepada Tribunnews, Senin (5/8/2019).
Baca: Rupiah Kembali Melemah di Awal Pekan, Jadi Rp.14.203 per Dolar AS
Baca: Datangi Kantor PLN, Jokowi: Bapak-Ibu kan Semuanya Orang Pintar Urusan Listrik, Kok Tahu-tahu Drop?
Baca: Tangkap Pelempar Rumah Menteri Susi, Polisi Sebut Motifnya Rasa Kesal
Diketahui, sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dalam pasal 29 ayat 1 huruf e, menyatakan bahwa:
"Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik".
Sebelumnya, Kurtubi turut menyayangkan kejadian pemadaman listrik tersebut.
Menanggapi hal itu, ia mengatakan pemadaman yang diakibatkan gangguan beberapa turbin ini sangat merugikan masyarakat.
Sebab, listrik sangat penting dalam mendukung roda perekonomian.
"Ini pelajaran yang sangat penting yang tidak boleh terjadi lagi. Karena listrik sangatlah penting dalam roda perekonomian nasional," kata Kurtubi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.